Salah satu cara yang dilakukan Badan POM dalam rangka melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, bermanfaat, e bermutu adalah dengan mengeluarkan “Public Warning”. Obat tradizionale yang dicantumkan ke dalam public warning adalah yang mengandung bahan kimia obat dan telah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran.
Public Warning Obat Tradisional (PW OT) merupakan aplikasi berbasis ponsel pintar (smartphone) yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI). L'applicazione consente di visualizzare i dati del prodotto tradizionale e supplementare che richiede un'ampia gamma di dati da peredaran karena mengandung bahan kimia obat.
Produk-produk yang tercantum dalam aplikasi Public Warning Obat Tradisional telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbegai media, baik cetak maupun elektronik.
Dalam upaya untuk terus menerus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, public warning yang telah diterbitkan selama ini dihimpun dalam satu applikasi dengan harapan masyarakat dapat dengan mudah mengakses produk yang tidak layak dikonsumsi e berpotensi merugikan kesehatan.
Data produk yang ditampilkan dalam aplikasi ini terdiri atas:
1. Nama
produk 2. Nama produsen atau importir yang tercantum
3. Kandungan bahan kimia obat
4. Gambar (jika ada)
5. Nomor dan tanggal public warning
Untuk dapat mencari produk yang dimaksud, Anda bisa melihat daftar semua produk yang ditarik sesuai Nomor Public Warning tertentu atau Anda bisa memasukkan Kata Kunci Pencarian terkait produk tertentu, kemudian tekan tombol search.
Suggerimenti:
Kata kunci pencarian bisa dimasukkan sebagian kata tanpa harus lengkap. misal nama depan produk, atau nama produsen/importir dll.
Keterangan:
PW: Public Warning
PMAS: Post Market Alert System